Dua Pelaku Curanmor Bersenpi Dibekuk Polisi, Terancam 12 Tahun Penjara

Dua Pelaku Curanmor Bersenpi Dibekuk Polisi, Terancam 12 Tahun Penjara

Dua Pelaku Curanmor Bersenpi Dibekuk Polisi, --karawangbekasi.disway.id

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID – Polres Metro Bekasi berhasil meringkus dua pelaku pencurian sepeda motor yang kerap menggunakan senjata api rakitan untuk menakuti korban. 

Kedua pelaku berinisial W (28) dan DC (29) ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan atas serangkaian aksi pencurian yang terjadi di wilayah Kabupaten Bekasi.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, menjelaskan bahwa pelaku sudah 10 kali melakukan aksi kejahatan. 

"Dari 10 lokasi pencurian, pelaku berhasil membawa kabur 7 unit sepeda motor," ujar Onkoseno kepada Cikarang Ekspress Senin (23/12).

Modus pelaku adalah menyasar sepeda motor yang terparkir di depan ruko. Saat beraksi, mereka tak segan-segan menodongkan senjata api rakitan kepada korban untuk menakut-nakuti. Salah satu lokasi aksi mereka adalah kawasan Pasar Bersih Cikarang.

BACA JUGA:Inilah Gift Exchange Angel Legion Terbaru di Bulan Desember 2024, Klaim Segera!

BACA JUGA:Peringati Hari Ibu ke-96, Ratusan Masyarakat Desa Purwadana Ikuti Acara Jalan Sehat

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu pucuk senjata api rakitan mirip revolver lengkap dengan tiga peluru 9 mm, kunci letter T yang digunakan untuk membobol kunci motor, dan dua unit sepeda motor yang digunakan pelaku sebagai sarana.

"Senjata api rakitan ini digunakan pelaku untuk mengancam korban. Kami juga masih mendalami apakah senjata tersebut pernah digunakan dalam kejahatan lain," tambah Onkoseno.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polres Metro Bekasi untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan di tempat umum.

Akibat perbuatannya, pelaku curanmor di Bekasi ini terancam Pasal 365 KUHP juncto Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal di atas 12 tahun penjara.

Sebelumnya, Warsidi (20) salah satu korban yang sempat memergoki aksi para pelaku mengaku ditodong senpi oleh pelaku. Saat itu dirinya sedang lembur bekerja dan melihat kedua pelaku mencoba merusak kunci sepeda motor miliknya dari kamera CCTV.

BACA JUGA:Pemkab Karawang Gelar Upacara Peringatan Hari Ibu ke-96, Bupati Dorong Kesetaraan Gender

BACA JUGA:Nanatsu no Taizai Mokushiroku no Yonkishi Musim 2 Episode 11 Sub Indo: Spoiler, link legal & tempat nontonnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: